ABEES.MY.ID, Surat Edaran OJK mengenai PSAK 117 (IFRS 17) mewajibkan implementasi standar ini di seluruh industri asuransi. Namun, banyak perusahaan menghadapi kendala dalam prosesnya, diantaranya adalah
- Perubahan Model Pengukuran Liabilitas Asuransi
- Kompleksitas Pengakuan Pendapatan
- Pengelolaan Data dan Sistem TI
- Kebutuhan Data Aktuaria yang Lebih Rinci
- Kesulitan dalam Implementasi Model Klasifikasi Kontrak
Abees Konsultan TI memiliki lebih dari 15 tahun pengalaman dalam teknologi informasi, fokus pada analisis sistem, permasalahan teknis, desain sistem, dan pengembangan perangkat lunak.
Kantor Konsultan Aktuaria Nandi dan Sutama memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman dalam aktuaria, termasuk valuasi teknis untuk asuransi jiwa, kerugian, kesehatan, dan pensiun
Baca juga :Cara Menghitung ROI Pembuatan System Aplikasi
Dengan pengalaman yang kami miliki, kami siap membantu perusahaan Anda dalam implementasi IFRS 17 dengan manajemen proyek yang efektif, kustomisasi sistem serta kustomisasi biaya.
Hubungi kami di www.ABees.my.id atau +62 812-8006-4406










